Kawanindonesia.web.id – Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, menghentikan komunikasi setelah jurnalis menunjukkan bukti foto dan video yang berkaitan dengan razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kotanopan.
Sebelumnya, jurnalis Magrifatullah Lubis mengajukan konfirmasi kepada Maraginda Hakim Nasution terkait rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut yang menyebut adanya keterlibatan oknum kepala desa dalam penertiban aktivitas PETI.
Dalam tanggapannya, Maraginda membantah bahwa inisial “GD” yang tercantum dalam rilis tersebut merujuk kepada dirinya.”Inisial nama saya MH, berarti sudah beda orang,” tulis Maraginda saat menjawab pesan konfirmasi.
Ia juga menyebut pertanyaan yang diajukan media hanya berdasarkan spekulasi dan mempertanyakan keberadaan rilis resmi.
Menanggapi bantahan tersebut, jurnalis kemudian mengirimkan dokumentasi foto yang memperlihatkan Maraginda berada di lokasi penertiban bersama personel Tim Terpadu Pemprov Sumut sambil memegang surat teguran keras.
Selain itu, jurnalis juga mengirimkan video konferensi pers resmi Pemprov Sumut yang menjelaskan hasil operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Setelah menerima bukti foto dan video itu, Maraginda tidak lagi memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, Maraginda menyatakan bahwa kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut bertujuan memberikan dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukannya.
Namun, berdasarkan keterangan resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut, operasi tersebut dilakukan untuk menertibkan aktivitas PETI melalui penyegelan lokasi, penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta pemberian surat teguran keras kepada pihak yang berada di lokasi penertiban.
Dalam proses konfirmasi, jurnalis juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum reklamasi yang diklaim dilakukan, termasuk legalitas perizinan, sumber pendanaan, instansi yang memberikan kewenangan, serta hubungan reklamasi dengan dugaan aktivitas PETI sebelumnya.
Namun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban substantif.Alih-alih memberikan penjelasan tertulis, Maraginda disebut mengajak jurnalis untuk bertemu secara langsung. Hingga batas akhir konfirmasi, delapan poin pertanyaan yang diajukan media tidak dijawab secara tertulis.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut memunculkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat yang berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya pihak-pihak yang kebal hukum dalam kasus pertambangan ilegal serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Kontributor Magrifatulloh)

