Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor menyoroti dugaan kejanggalan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan yang independen dan transparan.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri membentuk tim untuk melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan di BRIN.
Tujuannya agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Agussandi di Bogor, Senin (6/7/2026).
Menurut Agussandi, temuan pertama berkaitan dengan proyek pembangunan Green House yang proses tendornya dibatalkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KCBI, pembatalan dilakukan dengan alasan adanya perselisihan antara Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KCBI menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Temuan kedua menyangkut pengadaan pembangunan kandang primata ABSL-3 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp69,6 miliar.
KCBI menilai proyek yang berkaitan dengan fasilitas penelitian berisiko tinggi itu perlu diawasi secara ketat agar memenuhi standar keselamatan dan akuntabilitas.
Sementara itu, temuan ketiga berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp186,5 miliar.
KCBI menduga terdapat kejanggalan pada proses evaluasi peserta tender sehingga meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengadaan.
“Kami berharap aparat dapat memeriksa seluruh dokumen dan mekanisme evaluasi agar apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Agussandi.
Selain meminta audit investigatif, KCBI juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Agussandi menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menyerahkan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan KCBI. Oleh karena itu,
“seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Proses lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(,red)

