Warga Asahan Pasang Spanduk Tolak Aktivitas PMI Ilegal di Sejumlah Desa

Kawanindonesia.web.id – Sejumlah warga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memasang spanduk berisi penolakan terhadap aktivitas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah mereka.

Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap maraknya dugaan aktivitas pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Spanduk penolakan terlihat terpasang di beberapa desa dan kelurahan yang disebut kerap menjadi jalur keluar masuk aktivitas tersebut.

Lokasi pemasangan meliputi Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.


Warga menilai aktivitas PMI ilegal dapat mencoreng nama baik daerah sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.


Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan masyarakat berharap seluruh calon pekerja migran mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, penempatan PMI secara prosedural memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.


Ia juga mengungkapkan bahwa keberangkatan melalui jalur ilegal memiliki risiko tinggi karena sering kali mengabaikan aspek keselamatan, kelayakan transportasi, hingga perlindungan terhadap para pekerja migran.


“Kalau ingin menjadi pekerja migran, sebaiknya mengikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku karena lebih aman dan mendapat perlindungan dari negara,” ujarnya.


Sementara itu, salah seorang kepala dusun di Desa Air Joman Baru menyampaikan bahwa masih adanya masyarakat yang memilih jalur nonprosedural dipengaruhi berbagai faktor.

Salah satunya adalah anggapan bahwa proses pengurusan dokumen untuk bekerja ke luar negeri masih cukup rumit sehingga sebagian calon pekerja memilih menggunakan jalur yang tidak resmi.


Meski demikian, ia berharap masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun keselamatan.


Melalui pemasangan spanduk tersebut, warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas penempatan PMI ilegal di wilayah Kabupaten Asahan.

Mereka juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif mengenai prosedur resmi penempatan pekerja migran agar masyarakat memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal.


Masyarakat menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama agar praktik pemberangkatan PMI ilegal dapat diminimalkan, sekaligus menjaga nama baik daerah dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada calon pekerja migran Indonesia.(Rizky)

Berita Terkait