Kawanindonesia.web.id – Sejumlah aliansi masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan mendesak Bupati Mandailing Natal (Madina) segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Desakan tersebut muncul setelah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kotanopan.
Hasil operasi itu memicu perhatian publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, menyampaikan desakan itu kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (3/7/2026).
Ia meminta Bupati Madina dan Kapolres Mandailing Natal tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ridwandy, dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat.
Penertiban yang dilakukan Tim Terpadu, kata dia, semakin menguatkan tuntutan publik agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan praktik pertambangan emas ilegal.
Ketua Presidium Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, juga meminta Bupati Madina mengevaluasi jabatan oknum kepala desa tersebut apabila ditemukan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat publik harus menjadi teladan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Peduli Konservasi Alam (PEKA) Madina, Ahmad Sulthan, menilai ketegasan pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan pertambangan ilegal yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selain meminta tindakan administratif dari pemerintah daerah, aliansi masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas PETI secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal apabila belum terdapat perkembangan penanganan perkara.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD maupun pihak lain yang disebut dalam tuntutan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam aktivitas PETI masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan,
penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Magrifatulloh)

