Kawanindonesia.web.id – Penulis dan pengamat sosial Jacob Ereste menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan hasil reformasi melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya di Banten, Selasa (23/6/2026), Jacob Ereste mengatakan masyarakat kini menaruh harapan besar agar perubahan regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan dalam praktik kepolisian yang semakin profesional, modern, humanis, dan akuntabel.
Ia mengutip pandangan Haidar Alwi yang menyebut pengesahan UU No. 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan nasional di tengah meningkatnya tantangan global.
Menurut Jacob, penguatan regulasi memang diperlukan karena stabilitas keamanan menjadi salah satu fondasi utama bagi pembangunan nasional.
Jacob menjelaskan bahwa UU Polri yang baru memuat sejumlah penguatan, antara lain penanganan kejahatan siber, perlindungan proyek strategis nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), penggunaan kamera tubuh (body worn camera),
peningkatan pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun, serta pemberian kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri sesuai kompetensinya.
Menurutnya, berbagai ketentuan tersebut harus diimplementasikan secara konsisten agar mampu mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk penguatan investasi, hilirisasi industri, ketahanan pangan, ketahanan energi, pembangunan infrastruktur, dan transformasi digital.
Jacob menegaskan bahwa Polri yang kuat harus tetap berjalan seiring dengan penguatan demokrasi.
Ia berpandangan institusi kepolisian perlu terus meningkatkan profesionalisme melalui pemanfaatan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, pembenahan tata kelola organisasi, serta penguatan sistem pengawasan internal.
“Reformasi Polri akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila perubahan yang dijanjikan benar-benar dirasakan dalam pelayanan sehari-hari. Masyarakat menunggu hadirnya kepolisian yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional serta humanis,” ujarnya.
Jacob juga menyoroti pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir yang menyampaikan bahwa Polri akan segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU No. 5 Tahun 2026.
Menurut Jacob, penyusunan regulasi turunan tersebut harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, Jacob berpendapat bahwa sejumlah dinamika penegakan hukum yang berkembang di ruang publik masih menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga menilai pentingnya keterbukaan terhadap rekomendasi Tim Reformasi Polri agar publik mengetahui arah perubahan yang menjadi dasar pembaruan institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Jacob mendorong Polri untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui fungsi kehumasan yang lebih terbuka dan komunikatif.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperkenalkan wajah Polri yang semakin profesional setelah reformasi.
“Masyarakat pada akhirnya akan menilai reformasi bukan hanya dari isi undang-undang, tetapi dari perubahan nyata yang mereka rasakan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan perlindungan yang diberikan Polri,” kata Jacob Ereste.(Kontributor yacob)

