Kawanindonesia.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mendampingi 12 pemerintah daerah dalam proses validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Pendampingan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari tahapan verifikasi yang dilakukan Tim Penilai Nasional.
Kegiatan itu diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Hadir pula Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Tim Penilai Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
serta para Person in Charge (PIC) IRH dari pemerintah daerah se-Jawa Timur.Kanwil Kemenkum Jatim mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan proses verifikasi sanggah berlangsung objektif,
transparan, dan sesuai indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, setiap pemerintah daerah memaparkan alasan pengajuan sanggah beserta dokumen pendukung atas hasil penilaian awal yang telah diterima.
Sebanyak 12 pemerintah daerah mengikuti proses validasi, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kota Madiun.
Masing-masing pemerintah daerah menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan program yang menjadi indikator penilaian IRH.
Tim Penilai Nasional kemudian melakukan klarifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan sebagai dasar untuk menentukan apakah sanggahan dapat diterima atau ditolak sesuai ketentuan.
Dalam sesi pembahasan, Pemerintah Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka belum memiliki Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Meski demikian, kedua daerah tetap melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan melalui pejabat yang menangani penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan mekanisme swakelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi daerah.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum,” ujar Soleh.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pendampingan validasi sanggah IRH 2026 ini, Kanwil Kemenkum Jatim terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembinaan hukum.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi daerah, memperkuat implementasi Indeks Reformasi Hukum,
serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Apabila dipublikasikan di media daring, artikel ini telah dioptimalkan dengan kata kunci Kanwil Kemenkum Jatim, 12 Pemerintah Daerah, Validasi Sanggah, Indeks Reformasi Hukum 2026, dan IRH 2026 sehingga lebih ramah SEO.(Red)

