Kawanindonesia.web.id– Pelaksanaan tradisi Siraman Sedudo di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/6/2026), berlangsung meriah.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk menggelar agenda budaya tahunan tersebut dengan balutan dekorasi bernuansa merah putih, tenda kegiatan, aroma dupa, dan lantunan tembang Jawa yang menambah suasana sakral.
Di tengah kemeriahan prosesi adat, perhatian pengunjung justru tertuju pada puluhan banner milik PT Bank Jatim Tbk yang terpasang berjajar di berbagai titik kawasan wisata. Keberadaan media promosi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk kerja sama antara Bank Jatim dan penyelenggara kegiatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah banner Bank Jatim diperkirakan mencapai sekitar 65 unit. Banner-banner itu disebut telah terpasang sejak tiga hari sebelum pelaksanaan Siraman Sedudo.
Publik kemudian mempertanyakan status pemasangan banner tersebut.
Pasalnya, backdrop utama kegiatan hanya menampilkan logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk tanpa mencantumkan logo Bank Jatim sebagaimana lazimnya sebuah kegiatan yang mendapat dukungan sponsor resmi.
Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti aspek perizinan pemasangan banner. Mereka mengaku tidak menemukan cap atau stempel dari instansi yang berwenang pada banner yang dipasang di kawasan objek wisata tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme kerja sama yang diterapkan, apakah pemasangan banner merupakan bagian dari sponsorship resmi, kerja sama promosi, atau bentuk dukungan lainnya yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
Apabila kerja sama sponsorship memang dilakukan, masyarakat berharap Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dapat menjelaskan bentuk kerja sama, dasar hukumnya, nilai kontribusi sponsor, serta mekanisme penempatan media promosi di lokasi kegiatan.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan ruang publik dalam sebuah acara yang dibiayai melalui APBD.
Sebaliknya, apabila pemasangan banner tidak melalui mekanisme yang semestinya, publik berharap instansi terkait melakukan evaluasi
agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari perizinan pemasangan media promosi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan kegiatan Siraman Sedudo masuk dalam paket belanja penyelenggaraan acara yang dikelola Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, maupun pihak PT Bank Jatim Tbk mengenai status pemasangan puluhan banner tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, PT Bank Jatim Tbk, serta instansi yang membidangi perizinan reklame guna memperoleh penjelasan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Red)

