Kawanindonesia.web.id – Pelaksanaan Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 mendapat sorotan dari sejumlah pegiat budaya dan pemerhati seni.
Mereka meminta penyelenggara menjaga integritas kompetisi setelah muncul sejumlah informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam proses penyelenggaraan festival.
Pegiat budaya Jawa Timur, Heri Lentho, menilai penyelenggara perlu memastikan seluruh tahapan kompetisi berjalan secara transparan, independen, dan adil bagi seluruh peserta.
Menurutnya, kredibilitas festival budaya sebesar FNRP tidak hanya ditentukan oleh kualitas pertunjukan di atas panggung, tetapi juga oleh proses penilaian yang bebas dari kepentingan tertentu.
“Marwah Reog tidak hanya ditentukan di atas panggung, tetapi juga dari seberapa adil proses yang berjalan di belakangnya,” ujar Heri, Senin (15/6/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai keterlibatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur sebagai peserta dalam festival.
Heri menilai pemerintah semestinya mengambil peran sebagai pembina dan fasilitator yang memberikan dukungan kepada seluruh kelompok seni, bukan menjadi bagian dari peserta yang berkompetisi.
Menurutnya, posisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksetaraan di kalangan pelaku seni dan kelompok reog yang mengikuti festival.
“Disbudpar sejatinya berperan sebagai pembina dan fasilitator. Ketika ikut berkompetisi, tentu akan memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta lain terkait posisi dan perannya,” katanya.
Selain itu, Heri juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan interaksi antara anggota dewan juri dengan salah satu kontestan sebelum pelaksanaan penilaian.
Ia menilai setiap juri harus menjaga independensi dan menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
Menurut Heri, penyelenggara perlu menerapkan kode etik yang tegas bagi dewan juri, termasuk larangan memberikan pendampingan khusus kepada peserta yang akan dinilai serta kewajiban mengungkap potensi konflik kepentingan sejak awal.
“Kalau pembinaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses semua peserta, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Yang harus dijaga adalah kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan praktisi dan pemerhati seni Reog Ponorogo, Wisnu HP.
Ia mempertanyakan apabila pemerintah daerah benar-benar terlibat sebagai peserta dalam kompetisi yang selama ini menjadi wadah pembinaan dan pengembangan kesenian Reog.
Menurut Wisnu, pemerintah provinsi lebih tepat mengambil posisi sebagai pengayom seluruh kelompok reog yang ada di Jawa Timur.
Dengan peran tersebut, pemerintah dapat fokus mendukung pelestarian, pembinaan, dan pengembangan Reog Ponorogo tanpa harus terlibat dalam persaingan.
“Pemerintah semestinya menjadi penguat ekosistem kesenian dan membantu keberlanjutan kelompok-kelompok reog. Peran itu akan lebih efektif dibandingkan ikut bersaing dalam kompetisi,” ujarnya.
Selain persoalan peserta dan juri, beredarnya informasi mengenai dugaan bocornya kandidat juara sebelum pengumuman resmi juga menjadi perhatian sejumlah pegiat budaya.
Mereka menilai kabar tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil kompetisi apabila tidak segera diklarifikasi.
Karena itu, para budayawan mendorong penyelenggara FNRP 2026 untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai isu yang berkembang.
Mereka berharap festival budaya terbesar di Ponorogo tersebut tetap menjaga prinsip profesionalisme, transparansi, dan independensi demi menjaga kehormatan serta marwah Reog Ponorogo sebagai warisan budaya kebanggaan bangsa.
Sementara itu, hingga Senin (15/6/2026), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, S.T., M.M.A., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan tim media melalui pesan singkat WhatsApp.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Disbudpar Jawa Timur guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan lengkap terkait isu yang berkembang.(Geng)
