Bongkar Gudang Motor Curian, Polrestabes Medan Selamatkan Ratusan Kendaraan dari Jaringan Kejahatan

Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penampungan kendaraan hasil kejahatan dengan menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan jalanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk jaringan pencurian dan penadah kendaraan bermotor. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut,” ujar Jean

Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).

Dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan, petugas menemukan 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di lokasi penyimpanan tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo, Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain lokasi tersebut, tim kepolisian juga menggerebek delapan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Medan Tembung,

Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.Polisi menduga kendaraan yang diamankan berasal dari berbagai aksi pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan sekaligus mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.

Keberhasilan pengungkapan itu menjadi bagian dari capaian Polrestabes Medan dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan selama 36 hari terakhir,

sejak 24 April hingga 29 Mei 2026.Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 145 tersangka.

Sebanyak 11 tersangka diketahui terlibat dalam aksi kriminal di 14 lokasi berbeda.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa Tim Khusus Jaga, Cegah, dan Sigap (JCS) yang dibentuk sejak Desember 2025 berperan besar dalam meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Berkat berbagai langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya preventif dan represif yang kami lakukan mulai memberikan hasil positif bagi keamanan masyarakat,” katanya.

Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor dan jaringan penadah yang masih beroperasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan berharap dapat mengembalikan kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemilik yang sah sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.(Rizky)

Keterangan foto:Polrestabes Medan menunjukkan ratusan kendaraan bermotor yang diamankan dari sejumlah gudang penyimpanan yang diduga terkait jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Berita Terkait