Kawanindonesia web.id– Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut), Polres Banjar, dan Kodim 1006/Banjar menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayutangi, Riam Kiwa, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga merusak kawasan hutan.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor trail untuk menembus medan berbukit dan jalur yang sulit dijangkau kendaraan biasa.
Selain itu, petugas juga menerbangkan drone guna memantau aktivitas di kawasan hutan dari udara.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan sejumlah fasilitas yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Kami menemukan sembilan titik lanting dan sembilan pondok yang digunakan sebagai basecamp penambang ilegal.
Fasilitas tersebut mereka gunakan untuk menyedot pasir dan mencari kandungan emas di kawasan hutan,” ujar Rudiono.
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, tim gabungan menemukan berbagai peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi.
Petugas mendapati ponton, lanting, pipa penyedot pasir berukuran 18 inci, mesin dumping, spiral, karpet tambang emas,
serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan sebagian fasilitas yang digunakan para penambang agar tidak dapat dipakai kembali. Beberapa alat bahkan ditenggelamkan,
sementara mesin-mesin tertentu dirusak dengan cara diisi pasir.
“Kami menghancurkan sebagian lanting di lokasi, menenggelamkan beberapa alat, dan membuat mesin tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini kami lakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal berlanjut,” jelas Rudiono.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, sebagian pelaku penambangan ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.
Aparat masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fathimatuzahra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Ia menyatakan bahwa Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan akan memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli rutin di kawasan hutan yang rawan menjadi lokasi penambangan tanpa izin.
“Kami telah memerintahkan KPH setempat untuk meningkatkan patroli dan pengawasan secara berkala.
Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Menurut Fathimatuzahra, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, hingga hilangnya tutupan hutan menjadi ancaman nyata jika praktik tersebut terus berlangsung.
Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Melalui langkah penggerebekan dan peningkatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap kawasan hutan di Kabupaten Banjar dapat tetap terjaga dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal.(Herman)

