Kawanindonesia.web.id– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Medan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Penangkapan dilakukan setelah aparat lebih dulu mengamankan seorang pemasok narkoba berinisial MF (22) yang diduga menyalurkan pil ekstasi ke salah satu THM di Medan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap seorang perempuan berinisial DA (23) di sebuah kamar kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (23/5) pagi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap DA merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujarnya, Rabu (27/5).
Dalam penggeledahan di kamar kos DA, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket daun ganja kering seberat 2,90 gram serta sejumlah biji dan kertas pembungkus ganja.
Barang bukti pil ekstasi milik MF sebelumnya juga ditemukan di lokasi yang sama.Pihak kepolisian menyebut DA diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
Dalam keterangannya kepada penyidik, DA mengaku menggunakan ganja dengan alasan tertentu yang masih didalami lebih lanjut.
Sementara itu, MF diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Medan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres narkoba Polrestabes Medan untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan tempat hiburan malam di Kota Medan.(Rizky)

