Kawanindonesia.web.id // Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor setelah melayangkan laporan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Bogor KCBI, A. Marpaung, terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Marpaung mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pengadaan yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena diduga memiliki pola dan spesifikasi yang serupa.
“Kami meminta seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara,” ujar Marpaung kepada wartawan, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan ke Mabes Polri dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
KCBI menyebut sedikitnya 20 paket pengadaan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan ke Kortastipidkor Polri. Nilai proyek yang disoroti disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu paket yang menjadi perhatian ialah Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III dengan nilai pagu sekitar Rp17,3 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan mebel sekolah di beberapa wilayah dengan total nilai kontrak gabungan lebih dari Rp50 miliar.
KCBI turut memasukkan pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP sebagai bagian dari laporan.
Marpaung menegaskan penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak otomatis menjamin seluruh proses pengadaan terbebas dari potensi penyimpangan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi,
tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi barang, volume, dan kualitas pengadaan.
“Kami berharap penyelidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar proses pengadaan benar-benar sesuai aturan dan kebutuhan,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak penyedia, KCBI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait seluruh proses pengadaan yang sedang menjadi sorotan.
Menurut Marpaung, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk dimintai tanggapan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi.
KCBI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif
“demi memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor c)

