Kawanindonesia.web.id – Polemik pembongkaran makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.
Peristiwa yang terjadi pada 15 April 2026 itu memicu reaksi luas dari masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Perjuangan Wali Songo Laskar Sabilillah (PWI LS) DPC Kecamatan Taman langsung merespons cepat dengan melakukan penelusuran fakta di lapangan.
Ketua DPC PWI LS Taman, H. Kartono, bersama Dewan Kesepuhan yang diwakili Gus Bahrul Ulum (Gus Ulum) mengoordinasikan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak.
Hasil penelusuran tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus tingkat kabupaten.
Ketua DPD PWI LS Kabupaten Sidoarjo, Gus Maki, segera mengambil langkah lanjutan dengan menggelar audiensi bersama ahli waris makam.
Dalam pertemuan itu, Syaifudin selaku ahli waris memaparkan kronologi pembongkaran makam yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bernama Arifin.
Ia menyebut pihak keluarga sempat menegur langsung saat proses pembongkaran berlangsung.
Saat ini, Arifin diketahui menjalani wajib lapor di Polsek Taman.“Kami meminta makam ini dikembalikan seperti semula.
Jika memungkinkan, kami ingin dilakukan perbaikan yang lebih layak karena ini bagian dari sejarah ulama,” tegas Syaifudin.
Audiensi tersebut juga menghadirkan Gus Choirul Ambiyak (Gus Ambiyak) yang menjelaskan secara rinci silsilah dan latar belakang Mbah Dirjo Joyo Ulomo.
Ia menegaskan bahwa makam yang dibongkar merupakan makam asli tokoh tersebut.
Menurut penuturan para sesepuh, Mbah Dirjo merupakan bagian dari pasukan pengawal Pangeran Diponegoro.
Setelah masa perjuangan, ia menetap di wilayah Sepanjang dan menjadi murid Kiai Raden Ali Ngelom.
Lokasi makamnya berada di sekitar kawasan Pasar Sepanjang dan menjadi bagian dari jejak sejarah ulama di wilayah tersebut.
Gus Maki menegaskan bahwa PWI LS akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menilai bahwa kejelasan status kepemilikan lahan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini.
“Jika status tanah sudah jelas dan ada ahli waris yang sah, maka penyelesaian masalah akan lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Selain itu, PWI LS juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Mereka memastikan bahwa isu yang menyebut adanya temuan boneka dalam pembongkaran makam adalah tidak benar atau hoaks.
PWI LS DPC Taman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi ahli waris sekaligus menjaga nilai sejarah dan kehormatan ulama Nusantara.(Geng)

