Kawanindonesia.web.id // Wartawan freelance kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan agar status kerja mereka tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dan kesejahteraan.
Para pekerja media lepas ini dinilai memiliki peran penting dalam ekosistem pers,
namun masih kerap menghadapi ketidakpastian dalam perlindungan kerja.
Wartawan freelance menjalankan tugas jurnalistik secara penuh dengan mencari berita, melakukan verifikasi informasi, mewawancarai narasumber, hingga menyusun laporan untuk dipublikasikan.
Meski tidak terikat kontrak tetap dengan perusahaan media, mereka tetap menghasilkan karya jurnalistik yang dikonsumsi masyarakat luas.
Sejumlah kalangan menilai perusahaan media masih sering memperlakukan wartawan freelance sebagai pekerja dengan status fleksibel tanpa jaminan kerja yang memadai.
Kondisi ini membuat banyak wartawan lepas menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan sosial yang jelas.
Pakar komunikasi dan pegiat pers menegaskan bahwa status freelance tidak menghapus hak dasar sebagai pekerja.
Mereka mendorong perusahaan media untuk memberikan perlindungan kerja yang layak, termasuk kepastian pembayaran, keselamatan kerja, dan akses terhadap jaminan sosial.
Pemerintah melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan sebenarnya telah membuka ruang bagi pekerja lepas untuk mendapatkan perlindungan,seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Namun, implementasi di lapangan masih dinilai belum optimal karena rendahnya kesadaran dan keterlibatan perusahaan media.
Sejumlah organisasi wartawan juga mendorong para jurnalis freelance untuk bergabung dalam wadah profesi
agar memperoleh perlindungan hukum dan advokasi ketika menghadapi sengketa kerja atau risiko di lapangan.
Para pengamat menilai penguatan regulasi dan kesadaran industri media menjadi kunci untuk memastikan wartawan freelance tidak lagi berada dalam posisi rentan.
Mereka menegaskan bahwa kontribusi wartawan lepas terhadap arus informasi publik harus diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang setara.
Dengan meningkatnya peran media digital dan kerja jurnalistik berbasis proyek,
tuntutan terhadap pengakuan dan perlindungan wartawan freelance diperkirakan akan semakin menguat di masa mendatang.(Red)

