Keterangan foto: Pengamat nilai sistem pengelolaan belum efektif, kebijakan komprehensif dinilai mendesak
Kawanindonesia.web.id — Status darurat sampah yang melekat pada Kota Medan memicu sorotan dari berbagai pihak.
Pemerintah kota didesak segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk mengatasi persoalan yang kian kompleks tersebut.
Praktisi lingkungan, Umar YR Lubis, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak selalu membutuhkan anggaran besar.
Ia menilai pemerintah justru perlu menunjukkan keberanian dalam menentukan arah kebijakan yang tepat dan menyeluruh.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara komprehensif. Kalau hanya mengandalkan anggaran besar tanpa sistem yang jelas, hasilnya tidak akan maksimal,” ujar Umar, Senin (7/4/2026).
Ia mengkritik pendekatan mahal seperti metode Refuse Derived Fuel (RDF) yang diterapkan di sejumlah daerah.
Menurutnya, metode tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Ia mencontohkan kondisi di TPA Bantar Gebang yang masih menghadapi berbagai persoalan meski telah menerapkan teknologi pengolahan sampah.
Selain itu, Umar menilai pengelolaan sampah di Medan masih bertumpu pada pola lama, yakni kumpul, angkut, dan timbun.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Seharusnya, pengelolaan sampah bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah, bukan malah membebani APBD,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPW PBB Sumatera Utara, Husni Hamid Lubis, menilai kinerja pemerintah kota dalam menangani sampah belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Ia menyebut masih banyak sampah berserakan di sudut kota hingga mencemari aliran sungai.
“Kondisi ini membuat Medan belum mampu meraih penghargaan Adipura, bahkan justru mendapat status darurat sampah,” ujarnya.
Husni mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan kepala daerah untuk melakukan pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA).
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 pada Oktober 2025, Medan akhirnya masuk dalam daftar daerah dengan status darurat sampah.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan pemerintah kota belum memiliki program yang jelas dan terarah dalam pengelolaan sampah.
Ia pun mendesak agar pemerintah segera merumuskan langkah konkret, mulai dari penguatan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir, edukasi masyarakat, hingga penerapan kebijakan yang tegas.
“Pemerintah harus segera bertindak. Sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan lingkungan,” kata Husni.
Dengan berbagai tekanan dan kritik yang muncul, masyarakat kini menaruh harapan besar agar pemerintah Kota Medan mampu menghadirkan solusi nyata.
Langkah cepat dan kebijakan yang berani dinilai menjadi kunci untuk keluar dari status darurat sampah serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.(Red)
