Keterangan Foto: Polisi Polres Gresik memamerkan barang bukti sabu hasil penggerebekan jaringan Madura-Bawean
Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap peredaran narkoba antar pulau, yang menghubungkan Madura, Gresik, dan Pulau Bawean.
Polisi menangkap enam tersangka, termasuk pemasok utama dari Madura, dalam operasi pada 31 Maret 2026.
Enam tersangka yang diamankan meliputi BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) di Pulau Bawean, serta BS (37) di Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik memberantas narkoba hingga ke akar.
Polisi menemukan DR dan R bertindak sebagai pemasok tingkat menengah, NRS dan MA sebagai pengedar lokal di Bawean, sedangkan BS berperan sebagai pemasok utama di Gresik.
Pasokan narkoba berasal dari Madura, dan satu pemasok lain masih berstatus DPO.
Petugas menyita 14 paket sabu seberat 13,26 gram, bong, timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, dan uang tunai Rp600 ribu.
Para tersangka menggunakan modus ranjau, transaksi COD, dan menyamarkan sabu dalam paket pakaian serta sepatu. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Februari 2026.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp2 miliar.
Tersangka BS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Polres Gresik mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline
“Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006, demi menjaga wilayah dari peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.(Red)
