Kawanindonesia.web.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka batal menemui aktivis KontraS, Andrie Yunus, saat berkunjung ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Pihak keluarga bersama pendamping hukum secara tegas menolak kunjungan tersebut dengan alasan kondisi korban yang masih kritis serta kebutuhan akan privasi selama menjalani perawatan intensif.
Kunjungan Gibran yang disebut membawa mandat dari Presiden Prabowo Subianto awalnya direncanakan sebagai bentuk empati negara terhadap korban dugaan kekerasan. Namun,
setelah koordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga, akses menuju ruang perawatan tidak diberikan.
Gibran pun meninggalkan lokasi tanpa bertemu langsung dengan korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa kondisi Andrie Yunus saat ini sangat membutuhkan ketenangan.
Tim medis masih fokus menangani luka bakar kimiawi yang cukup serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata, sehingga kehadiran pihak luar dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyembuhan.
Selain itu, keluarga menilai hak privasi pasien harus menjadi prioritas utama.
Mereka menegaskan bahwa ruang perawatan bukan tempat untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perhatian publik berlebihan, termasuk kunjungan pejabat tinggi negara.
Lebih jauh, pihak KontraS menyoroti pentingnya langkah konkret dalam penanganan kasus ini.
Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan yang menimpa Andrie Yunus .
serta memastikan adanya transparansi dalam proses hukum.“Kami tidak membutuhkan seremoni.
Yang kami butuhkan adalah keadilan dan kejelasan penanganan kasus,” tegas perwakilan pendamping hukum
Peristiwa penolakan ini pun memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa negara tidak cukup hanya menunjukkan empati simbolik,
“tetapi harus hadir melalui tindakan nyata dalam melindungi pembela hak asasi manusia.
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Publik menantikan perkembangan kondisi korban sekaligus langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus yang terjadi.(Red)

