Korupsi PD Pasar Surya Disorot, MAKI Minta Pemeriksaan Mantan Direktur dan Aliran Dana

Kawanindonesia.id Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti dugaan korupsi di PD Pasar Surya dan mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memeriksa mantan direktur serta menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.

Desakan ini muncul setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026).

Penyidik menindak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan langkah Kejari Tanjung Perak sudah tepat, namun penyidikan harus diperluas untuk membongkar praktik yang sudah mengakar.

“Penyidik harus menelusuri aliran dana hingga ke pihak yang mendapat manfaat. Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana lapangan,” tegas Heru.

Heru mengungkap adanya dugaan praktik “saweran” untuk menjadi direktur pasar di bawah PD Pasar Surya.

Ia menilai praktik ini berlangsung sebelum dan selama masa jabatan direktur.

MAKI Jatim menekankan perlunya pemeriksaan mantan direktur dan pejabat yang masih menjabat.

Selain itu, organisasi ini meminta audit harta kekayaan yang dianggap tidak wajar untuk memastikan tidak ada aset yang diperoleh dari praktik korupsi.

“Tim Litbang MAKI Jatim menemukan indikasi beberapa mantan direktur memiliki aset yang tidak sebanding dengan jabatan mereka.

Hal ini harus ditelusuri lebih jauh,” kata Heru.Lebih lanjut, MAKI Jatim menduga aliran dana dari praktik korupsi PD Pasar Surya tidak hanya berhenti di internal, tetapi juga mengalir ke pejabat berpengaruh di Surabaya.

“Kami berharap penegak hukum berani membuka semua aliran dana ini. Tidak ada pihak yang boleh luput dari pengawasan,” pungkas Heru.

MAKI Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan Kejari Tanjung Perak dan berharap kasus ini diungkap secara transparan, profesional, dan tuntas hingga seluruh pihak yang terlibat terbuka.(Nins)

Berita Terkait