Kasus Sajam di Tabona Jadi Sorotan, LBH Ansor Minta Polisi Bertindak Tegas

Keterangan foto:Korban penganiayaan sajata tajam di Tabona menjalani perawatan intensif di RSUD Ternate.

Kawanindonesia.id – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menerapkan pasal hukum yang sesuai dengan tingkat kekerasan yang terjadi.


Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Ternate harus objektif dalam menangani perkara tersebut.

Ia meminta agar aparat tidak meremehkan fakta hukum yang menunjukkan adanya unsur kekerasan berat.


Peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka.

Adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku memicu eskalasi hingga berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam di depan rumah korban.


Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh seperti kepala, leher, pundak, dan telinga.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Hasan Boesorie Ternate.

Sementara itu, korban lainnya, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berusaha melerai pertikaian.


LBH Ansor Maluku Utara menilai penggunaan senjata tajam berupa parang serta lokasi luka pada bagian vital tubuh menjadi indikator kuat bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa.


“Serangan dengan senjata tajam yang mengenai leher dan kepala memiliki potensi mematikan.

Ini harus dilihat sebagai tindak pidana serius, bahkan berpotensi masuk dalam kategori percobaan pembunuhan jika unsur kesengajaan terbukti,” ujar Zulfikran.


Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak boleh menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal.

Menurutnya, praktik penurunan bobot pasal sering kali terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.


LBH Ansor turut mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku,

“tetapi juga harus memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemulihan hak dan jaminan rasa aman.


Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,

tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,

penggunaan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.


LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini.

Mereka memastikan tidak ada intervensi, mendorong penerapan pasal yang sesuai,

serta mengawal penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.


Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap penanganan tindak kekerasan secara tegas dan berkeadilan di tengah masyarakat.(Said)

Berita Terkait