Isu OTT Membungkam Pers Menguat, Begini Penjelasan dari Sisi Hukum

Keterangan foto:OTT terkait oknum wartawan memicu polemik soal kebebasan pers dan penegakan hukum.

Kawanindonesia.id – Isu bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) digunakan untuk membungkam kebebasan pers kembali menguat di tengah publik.

Perdebatan ini mencuat setelah sejumlah kasus yang melibatkan oknum mengaku wartawan diproses secara hukum melalui OTT, sehingga memunculkan beragam tafsir di masyarakat.


Sejumlah pihak menilai tindakan aparat berpotensi menekan kebebasan pers.

Namun, kalangan ahli hukum menegaskan bahwa OTT tidak dapat serta-merta dianggap sebagai upaya pembungkaman,

“selama penindakan tersebut menyasar dugaan tindak pidana dan bukan karya jurnalistik.


“Penegak hukum bertindak berdasarkan alat bukti dan unsur pidana.

Jika ada praktik pemerasan atau suap, maka itu bukan lagi ranah pers, tetapi ranah hukum pidana,” ujar seorang pengamat hukum.


Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, pemerasan terjadi ketika seseorang meminta atau memaksa pihak lain untuk memberikan uang dengan ancaman tertentu.

Sementara itu, suap terjadi jika ada kesepakatan dua pihak untuk mempengaruhi suatu kepentingan, termasuk dalam hal pemberitaan.


Di sisi lain, perlindungan terhadap kebebasan pers tetap dijamin. Produk jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak dapat dipidana.

Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers.


Namun demikian, fenomena penyalahgunaan profesi wartawan juga menjadi perhatian.

Oknum yang mengatasnamakan pers untuk melakukan intimidasi atau meminta imbalan dinilai mencederai integritas jurnalistik.

Tindakan tersebut tidak mendapat perlindungan hukum pers dan dapat diproses secara pidana.


Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti digital seperti percakapan, rekaman suara, maupun dokumen elektronik lainnya.

OTT sendiri dilakukan melalui tahapan penyelidikan, pengintaian, hingga penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


Meski demikian, publik meminta aparat untuk mengedepankan transparansi dalam setiap proses penindakan.

Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan adanya rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap profesi tertentu.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyimpulkan suatu peristiwa tanpa dasar yang jelas.

Penyebaran informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi dapat berujung pada konsekuensi hukum.


Isu ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan seimbang.

Aparat dituntut profesional dan akuntabel, sementara insan pers harus tetap menjaga integritas serta mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya(red)

Berita Terkait