Keterangan Foto: Perwakilan para pihak menandatangani kesepakatan damai dalam mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri di Jakarta.
Kawanindonesia.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri
“untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di tingkat Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan,
“serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan,
para pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri,
terlebih dalam momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor,
proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan
secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat.(Red)
