Keterangan Foto: Polisi Madiun Kota menunjukkan ratusan gram sabu dan puluhan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkoba.
Kawanindonesia.id – Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.
Polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan gram sabu dan puluhan pil ekstasi.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Polisi menangkap T.P (30), warga Kabupaten Magetan, dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 200,06 gram dan 19 butir pil ekstasi.
Petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk peredaran.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.
Polisi menangkap Y.Y (35), warga Kota Madiun, dengan barang bukti 95,20 gram sabu dan 82 butir pil ekstasi.
Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita peralatan pengemasan dan konsumsi narkotika, termasuk timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, dan telepon genggam.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
“Para pelaku menjalankan perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO. Kami terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/26).
Petugas juga menemukan modus ranjau yang digunakan tersangka, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu agar pembeli mengambil sendiri, memutus pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)
