Kawanindonesia.web.id— Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya secara resmi menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Anak tidak langsung dimasukkan ke dalam penjara, melainkan mengikuti program pembinaan dan pendampingan selama kurang lebih satu bulan.
Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/10/2026). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penanganan terhadap anak wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan diambil bersama melalui asesmen mendalam yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama.
Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., Kepala Bapas Kelas I Surabaya, menjelaskan bahwa selama masa pembinaan, anak secara rutin mendapatkan pendampingan psikologis, pembinaan mental dan spiritual, serta jaminan akses pendidikan dan kesehatan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya memastikan pekerja sosial mendampingi anak agar proses tumbuh kembangnya tidak terganggu.
Perkembangan anak akan dievaluasi secara berkala. Jika pembinaan dinilai berhasil, pihak berwenang mengembalikan anak kepada keluarga dan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen semua instansi untuk memulihkan kondisi anak sekaligus menjaga masa depannya tetap terjamin.(Red)
