Kawanindonesia.web.id — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar dua jaringan peredaran sabu di Kota Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka dengan modus berbeda dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 50,483 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SK., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut membongkar dua pola peredaran narkotika, yakni penjualan secara eceran di kawasan Semampir dan sistem ranjau yang memanfaatkan komunikasi digital.
“Kasus pertama mengungkap bisnis eceran konvensional di kawasan pesisir Semampir, sementara kasus kedua membongkar jaringan sistem ranjau modern yang dikendalikan dari kawasan perumahan di Surabaya Barat,” kata Adik, Rabu (30/9/2026).
Dalam kasus pertama, polisi menangkap D, 51, di rumahnya di Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang tersimpan dalam wadah kacamata hijau merek Eiger. Polisi juga menyita timbangan elektrik dan sendok serok plastik.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Menurut keterangan kepolisian, D mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial F di sebuah gubuk pinggir jalan di Desa Sobih, Bangkalan, Madura.
D disebut membeli 10 gram sabu dengan harga Rp5,5 juta secara tunai.
Polisi kini memburu F yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adik mengatakan, D mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.
Tersangka diduga mengejar keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan sekaligus memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk konsumsi pribadi.
Bongkar Sistem Ranjau
Dalam kasus kedua, polisi menangkap A.T.F, 23, di rumahnya di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya Barat.
Petugas menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram. Polisi menemukan barang tersebut di bawah meja di kamar tersangka.
Polisi menyebut A.T.F telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar tiga tahun di bawah kendali bandar berinisial Kebo yang kini masih buron.
Menurut Adik, A.T.F menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan sabu. Tersangka menawarkan barang melalui lingkaran pertemanan tertutup, kemudian menempatkan pesanan di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli melalui pesan digital.
Dalam sehari, A.T.F dapat melakukan transaksi antara satu hingga 10 kali. Ia menjual sabu secara eceran dengan harga Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta setiap transaksi. Polisi juga menyebut A.T.F mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Polisi Buru Bandar
Polisi menjerat D dan A.T.F dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adik mengatakan, barang bukti sabu dari kedua tersangka melebihi lima gram.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga memburu F dan Kebo yang diduga berperan sebagai pemasok dalam dua jaringan peredaran sabu tersebut.(Red)
