Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang di Hotel, 3 Disebut Anggota DPRD

Keterangan foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah hotel terkait dugaan penggunaan narkoba.

Kawanindonesia.web.id — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Polisi mengamankan delapan orang tersebut setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pesta narkoba.


Kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Polisi membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan dan memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).


Pengamanan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga mengonsumsi narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar hotel.


Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang tersebut meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.


Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi menyatakan C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di salah satu wilayah di Surabaya.


Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil yang disampaikan polisi, tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sedangkan N mengonsumsi sabu dan ekstasi.


Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Atas kondisi tersebut, polisi menyebut akan menerapkan mekanisme restorative justice terhadap delapan orang yang diamankan.


“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata AKP Hadi Ismanto.


Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menyebut tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.

Identitas maupun partai politik ketiganya belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan, barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Keterangan foto:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah hotel terkait dugaan penggunaan narkoba.

Berita Terkait