Kawanindonesia.web.id – Pelapor mempertanyakan penanganan dua laporan polisi di jajaran Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Satu laporan berkaitan dengan dugaan penipuan, sedangkan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pelapor meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap kedua perkara tersebut.
Mereka berharap penyidik menjelaskan perkembangan masing-masing laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan Dugaan Penipuan Berjalan Delapan Bulan Laporan pertama dibuat LA melalui SPKT Polda Sumut pada 9 Desember 2025. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, LA melaporkan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP.
Pelapor menghubungkan laporan itu dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
LA kemudian mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Hingga Agustus 2026, laporan itu telah berjalan sekitar delapan bulan.
Menurut informasi yang disampaikan pelapor, pihak yang dilaporkan belum mendapatkan pemeriksaan sebagaimana yang diharapkan.
Pelapor meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara.
Berawal dari Persoalan Kesepakatan PerdamaianLaporan dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan persoalan kesepakatan perdamaian dalam perkara lain.
Menurut keterangan pelapor, sebelumnya terjadi perkara dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu.
Pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.
Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak-pihak yang terlibat kemudian membuat kesepakatan perdamaian pada 3 Desember 2025.
Pelapor menyebut kesepakatan tersebut memuat komitmen kedua pihak untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut.
Pelapor juga mengaku menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi dua terdakwa dalam perkara pencurian.
Namun, menurut pelapor, persoalan muncul setelah pihak yang sebelumnya melaporkannya disebut tidak mencabut laporan terhadap dirinya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong LA membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Pelapor menduga terdapat persoalan dalam proses kesepakatan tersebut. Namun, dugaan itu masih menjadi klaim pelapor dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Laporan Pencemaran Nama BaikLaporan kedua dibuat PS melalui SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.Dalam STTLP, PS melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut uraian dalam laporan, PS menemukan pemberitaan atau konten Media Lintas Nasional yang memuat pernyataan seseorang berinisial AS pada 26 Februari 2026.
PS menilai pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta telah merugikan nama baiknya.
Karena itu, PS membawa persoalan tersebut ke kepolisian.Laporan kedua kini telah berjalan sekitar enam bulan.
Pelapor Bandingkan Perkembangan Perkara Kedua pelapor mempertanyakan perkembangan laporan masing-masing.
Mereka meminta kepolisian memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara.Salah satu pelapor juga membandingkan perkembangan laporan yang dibuatnya dengan perkara ketika dirinya menjadi pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangannya, ketika pihak lain melaporkannya, proses hukum terhadap dirinya berlangsung lebih cepat.
Ia menyebut polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka sekitar tiga bulan setelah laporan dan kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, laporan dugaan penipuan yang ia buat pada Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya memadai.
“Laporan saya sudah delapan bulan, tetapi terlapor belum juga diperiksa.
Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian,” ujar pelapor.
Kapolda Sumut Diminta Bertindak Pelapor meminta Kapolda Sumut turun tangan memastikan penyidik menangani kedua laporan sesuai prosedur.
Mereka juga meminta kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional.Pelapor menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus.
Mereka hanya menginginkan proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Dalam penanganan perkara pidana, penerimaan laporan tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik tetap harus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena itu, pelapor berharap kepolisian menjelaskan perkembangan kedua perkara, baik apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana maupun apabila proses hukum belum dapat dilanjutkan karena alasan tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.(Red)

