Kawanindonesia.web.id– Korban mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak 9 Desember 2025. Setelah berjalan sekitar delapan bulan, korban menyebut penyidik belum memeriksa dua orang yang dilaporkannya.
Korban membuat laporan tersebut setelah muncul persoalan dalam kesepakatan perdamaian yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan dugaan penipuan itu tercatat dengan Nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Desember 2025.
Korban meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Berawal dari Perkara Dugaan Pencurian,Perkara ini bermula ketika korban melaporkan dugaan pencurian di toko ponsel yang dikelola keluarganya ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.
Menurut keterangan korban, dirinya kemudian mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia mengaku menyampaikan informasi itu kepada pihak kepolisian.Korban juga mengaku ikut membantu proses penangkapan.
Menurut keterangannya, petugas kepolisian yang menangani perkara tersebut turut mendampingi proses tersebut.
Namun, perkembangan perkara kemudian membuat korban menghadapi laporan berbeda. Pihak keluarga dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian melaporkan korban ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.
Kesepakatan Perdamaian Pada 3 Desember 2025, korban menyebut kedua pihak bertemu untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Menurut korban, kedua pihak sepakat saling memaafkan,Pihak yang sebelumnya melaporkan korban juga disebut menyatakan akan mencabut laporan terhadap dirinya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dua surat, Salah satu surat memuat kesepakatan perdamaian dan menyatakan kedua pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Surat lainnya berisi permohonan keringanan hukuman bagi dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian.
Korban mengaku menandatangani surat tersebut sebagai bagian dari kesepakatan.
Menurut korban, surat permohonan keringanan hukuman kemudian ia serahkan kepada jaksa dan hakim yang menangani perkara kedua terdakwa.
Laporan Disebut Tidak Dicabut Beberapa hari setelah kesepakatan, korban kembali mendapat panggilan dari penyidik Polrestabes Medan.
Ia kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak pelapor.
Menurut korban, penyidik saat itu menyampaikan bahwa surat perdamaian telah dibatalkan oleh orang tua dua terdakwa melalui sebuah video.
Korban mengaku merasa dirugikan karena dirinya telah memenuhi kesepakatan, termasuk menandatangani surat permohonan keringanan hukuman.
Sementara itu, laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Korban menduga proses perdamaian tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh keringanan hukuman bagi dua terdakwa.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan korban dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Korban Bandingkan Perkembangan Perkara Korban kemudian membandingkan perkembangan laporan yang dibuatnya dengan perkara ketika dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga dua terdakwa.
Menurut korban, proses hukum terhadap dirinya berjalan lebih cepat.
Ia menyebut dalam waktu sekitar tiga bulan setelah laporan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, laporan dugaan penipuan yang ia ajukan pada 9 Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya memadai.
“Laporan saya sudah delapan bulan, tetapi terlapor belum juga diperiksa.
Sementara ketika saya dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan saya sudah menjadi tersangka dan DPO,” ujar korban.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
Ia hanya meminta aparat memberikan kepastian hukum dan menjalankan proses secara profesional, objektif, serta transparan.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Selain laporan dugaan penipuan di Polda Sumut, korban juga menyebut telah membuat laporan terhadap orang tua dua terdakwa terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Februari 2026.
Menurut korban, laporan tersebut juga belum memberikan perkembangan sebagaimana yang ia harapkan.
Kondisi itu membuat korban mempertanyakan penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan dirinya dan keluarga dua terdakwa.
Minta Kapolda Sumut Berikan Perhatian Korban meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang telah ia ajukan.
Ia berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Kami meminta laporan kami diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” kata korban.Korban juga meminta aparat menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan pihak yang dilaporkan masih diperlukan untuk menjelaskan perkembangan masing-masing perkara, termasuk alasan pihak terlapor belum diperiksa.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar penanganan dan pemberitaan perkara tersebut tetap berimbang serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang terkait.(Red)

