Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M, 62 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menerima laporan dari keluarga korban pada 20 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi sehari sebelumnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial N.A.M. pergi membeli jajanan di warung milik neneknya pada 19 Juli 2026.
Saat itu, nenek korban tidak berada di warung. Korban kemudian bertemu dengan M yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” kata AKP Hadi, Sabtu (29/8).
Menurut AKP Hadi, M kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Anak tersebut merasa kesakitan dan berusaha melawan untuk menyelamatkan diri.
“N.A.M. yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan dari dekapan,” jelasnya.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri setelah menggigit tangan pelaku. Korban kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan berlari pulang ke rumah.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera mengambil langkah hukum.
Ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Petugas mengamankan M serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Polrestabes Surabaya menjerat M dengan ketentuan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
