Polrestabes Surabaya Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Satu Tersangka Ditangkap

Kawanindonesia.web.id— Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengungkap produksi tembakau sintetis yang berlangsung di sebuah kamar kos di wilayah Penambangan, Taman, Sidoarjo.

Polisi menangkap seorang pria berinisial BS (23), warga Madiun, yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, polisi mengembangkan kasus tersebut setelah menangkap terduga penyalahguna narkotika di wilayah Surabaya pada Juni 2026.


“Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan terkait peredaran dan penyelidikan yang mengarah ke pelaku BS,” ujar Dodi, Kamis (13/8/2026).


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan lokasi keberadaan BS. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Penambangan, Sidoarjo.


Menurut Dodi, BS menyewa sebuah kamar kos dan menggunakan tempat tersebut sebagai gudang penyimpanan sekaligus lokasi produksi tembakau sintetis.


“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelasnya.


Polisi menduga BS tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan proses produksi, BS mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.


Dodi mengatakan BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ. Polisi kini memasukkan AJ dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas menemukan 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.


Polisi juga mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat bersih 16,707 gram serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.


Selain itu, petugas menyita satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram. Polisi juga mengamankan tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas aroma, satu botol aroma kopi, timba plastik, dan satu jeriken alkohol Super 96 persen.


Dodi menjelaskan, tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.


Pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menekan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk Sidoarjo.


Polisi juga masih mengejar AJ yang diduga memberikan arahan kepada BS dalam proses produksi tembakau sintetis. Petugas akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.(Latif)

Berita Terkait