Kawanindonesia.web.id – Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel menetapkan Yasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Yasir kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan surat penetapan tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 beserta surat dan dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut membuat penetapan status tersangka Yasir sebagaimana surat yang diuji dalam praperadilan tidak berlaku secara hukum.
Umar Sagala Minta Publik Hormati Proses HukumKetua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, meminta masyarakat menghormati putusan praperadilan tersebut.
Ia menilai proses hukum telah menyediakan mekanisme bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersebut melalui praperadilan.
“Proses hukum sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan.
Semua yang sudah ditetapkan tersangka berhak mengajukan praperadilan,” ujar Umar Sagala kepada awak media.Umar juga mengimbau masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi.
Ia meminta publik mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Umar, putusan hakim harus menjadi bagian yang dihormati dalam proses penegakan hukum.
Puji Integritas Kejari LabuselUmar turut menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Labuhanbatu Selatan.
Ia meyakini jajaran kejaksaan telah menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Umar juga menyatakan keyakinannya terhadap independensi Kajari Labusel dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah diintervensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan Kejari Labuhanbatu Selatan sudah pasti mempunyai integritas tinggi,” tegas Umar.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Putusan Praperadilan Jadi Bagian Proses HukumPraperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang berkepentingan menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum sesuai kewenangan pengadilan.
Dalam perkara Yasir, hakim telah menyatakan surat penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkembangan selanjutnya terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Labusel menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan menghormati putusan pengadilan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap proses hukum yang sedang berjalan.(Faris)

