Kawanindonesia.web.id– Seorang pria asal Prancis, Sercan Parlak bin Cemal Parlak, resmi menikahi perempuan asal Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lisensia binti Latif Kamarudin.
Pasangan tersebut melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/8/2026).
Prosesi pernikahan lintas negara itu berlangsung menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.Kepala KUA Kecamatan Basarang H. Supriatin memimpin prosesi akad dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Sementara itu, Lisensia menerjemahkan setiap tahapan akad ke dalam bahasa Inggris agar Sercan dapat memahami proses yang berlangsung.Sercan mengikuti seluruh rangkaian akad dengan baik.
Setelah memahami setiap tahapan yang disampaikan, ia mengucapkan akad nikah hingga resmi menjadi suami Lisensia.
Perbedaan kewarganegaraan dan bahasa tidak menghambat jalannya prosesi pernikahan.
Penerjemahan langsung membantu kedua mempelai mengikuti setiap tahapan akad secara jelas.
Setelah akad nikah selesai, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hapip, memberikan bimbingan perkawinan.
Ia mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H. Achmad Farichin.Hapip menyampaikan pesan perkawinan menggunakan bahasa Indonesia.
Lisensia kembali menerjemahkan pesan tersebut ke dalam bahasa Inggris agar Sercan dapat memahami seluruh nasihat yang diberikan.Hapip meminta pasangan tersebut membangun rumah tangga dengan komunikasi yang terbuka.
Menurutnya, perbedaan latar belakang dan kewarganegaraan membutuhkan sikap saling memahami, menghargai, dan menjaga komunikasi.
“Menciptakan ketenteraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari. Karena itu, suami dan istri harus saling memahami, menghargai dan menjaga komunikasi,” pesannya.
Ia juga mengingatkan Sercan dan Lisensia agar terus menumbuhkan rasa cinta dalam menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.
“Tumbuhkan rasa cinta dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga akan tercipta keluarga yang mawaddah warahmah,” lanjut Hapip.
Pernikahan tersebut menjadi pengalaman tersendiri bagi KUA Kecamatan Basarang karena melibatkan pasangan dengan latar belakang kewarganegaraan berbeda.
Sercan berasal dari Prancis, sedangkan Lisensia merupakan warga Kecamatan Basarang.
Perbedaan bahasa pun tidak menjadi kendala dalam pelayanan pernikahan. Lisensia menerjemahkan langsung setiap tahapan akad dan bimbingan perkawinan sehingga Sercan dapat memahami prosesi dengan baik.
Pernikahan Sercan dan Lisensia mempertemukan dua latar belakang berbeda dalam satu ikatan rumah tangga.
Keduanya kini memulai kehidupan sebagai pasangan suami istri dengan harapan dapat membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan saling memahami.(Herman)

