Dipasarkan ke Klinik Kecantikan, Ini Bahaya Bahan Kosmetik Ilegal yang Diamankan BPOM di Mojokerto

Dipasarkan ke klinik kecantikan; BPOM ungkap bahaya bahan kosmetik ilegal yang diamankan di Mojokerto, Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. imbau masyarakat waspada, Mojokerto, 19 Oktober 2026. — Foto: Dok. BPOM

Kawanindonesia.web.id— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengungkapkan rincian bahaya bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal yang diproduksi di Mojokerto. Produk-produk ini ternyata disalurkan secara langsung kepada berbagai klinik kecantikan di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium secara konsisten menemukan kandungan bahan obat keras yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Zat-zat berbahaya tersebut meliputi dexamethasone, clindamycin, triamcinolone acetonide, metronidazole, betamethasone dipropionate, mometasone furoate, hidrokuinon, dan asam retinoat.

“Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan medis menimbulkan risiko kesehatan yang serius,” ungkap Prof. Taruna dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Bahan-bahan berbahaya tersebut secara bertahap dapat merusak fungsi kulit. Pengguna jangka panjang akan mengalami kulit kering, rasa terbakar, iritasi, serta dermatitis kontak yang sulit sembuh. Kandungan hidrokuinon justru dapat menggelapkan warna kulit dan merusak pigmen kulit secara permanen.

Bahan steroid yang dicampur secara ilegal juga dapat menekan sistem kekebalan tubuh, menyebabkan gangguan hormon, risiko kelainan janin pada ibu hamil, dan dalam jangka panjang meningkatkan risiko penyakit kanker.

Produk ilegal ini diketahui dijual kepada klinik kecantikan dengan harga yang cukup mahal dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk racikan eksklusif.

Pelaku sengaja tidak mencantumkan label yang jelas agar konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap produk kosmetik yang menawarkan hasil instan, berbau obat, atau memiliki tampilan kemasan yang tidak rapi dan tanpa izin edar resmi. Masyarakat dapat memeriksa keaslian produk melalui laman resmi atau aplikasi BPOM.

Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk melaporkannya langsung ke BPOM atau melalui kanal pengaduan yang tersedia.(Red)

Berita Terkait