Kawanindonesia.web.id— Polres Pasuruan secara resmi membuka saluran pengaduan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajakan ini disampaikan menyusul pengecekan langsung yang dilakukan petugas ke lokasi dugaan pertambangan di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10/2026).
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan warga dengan mengerahkan Unit Tipidter Satreskrim beserta jajaran untuk menelusuri kondisi di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama perusahaan di lokasi, namun tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan. Pihak kepolisian kini akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian perizinan perusahaan tersebut.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan pertambangan.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci pengawasan agar kegiatan pembangunan di wilayah Pasuruan tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai hukum.(Red)
