Cek Kosong atau Kesejahteraan? Masa Depan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tergantung Peraturan Turunan

Keterangan Foto:Eko Gagak mengingatkan masa depan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sepenuhnya bergantung pada pengawalan ketat peraturan turunan agar tidak menjadi sekadar cek kosong bagi rakyat keci

Kawanindonesia.web.id— Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026) disambut harapan sekaligus kekhawatiran. Lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi, undang-undang ini membawa sejumlah kemajuan, namun pengamat sosial Eko Gagak memperingatkan: manfaat nyata bagi pekerja sepenuhnya bergantung pada peraturan pelaksana yang akan disusun pemerintah dalam masa transisi satu tahun ke depan.

Eko Gagak mengakui UU ini mencatat kemajuan yang patut diapresiasi. Pertama, negara melarang tegas perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen — praktik yang kerap membebani kelompok ekonomi lemah. Kedua, untuk pertama kalinya, undang-undang menyasar perlindungan pekerja platform digital serta memperketat aturan magang guna menutup celah eksploitasi berkedok pelatihan.

Namun, substansi krusial seperti standar penghasilan, sistem alih daya, hingga formula perlindungan upah justru diserahkan ke Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Eko menilai pemindahan medan perdebatan dari ruang legislasi yang terbuka ke ruang birokrasi yang tertutup sangat berisiko. Lobi pemilik modal dapat dengan mudah mengintervensi penyusunan aturan turunan tersebut.

“Jika peraturan pelaksana tidak berpihak pada kelompok rentan, maka janji upah berbasis kebutuhan hidup layak serta dana cadangan pesangon hanya akan menjadi tulisan indah di atas kertas,” tegas Eko di Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan masa transisi satu tahun ini menjadi fase penentu. Seluruh elemen masyarakat sipil wajib mengawal ketat penyusunan peraturan turunan tanpa celah. Jangan sampai hukum tajam ke bawah saat memeras keringat pekerja, namun tumpul ke atas saat menuntut kewajiban pengusaha.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak dasar kaum pekerja dikorbankan kembali demi dalih kepastian dunia usaha yang timpang,” tambahnya.

Tulisan ini disampaikan tanpa pamrih sebagai pengingat bersama: pengesahan UU bukan garis akhir, melainkan awal perjuangan agar undang-undang ini benar-benar menjadi jaring pengaman rakyat, bukan sekadar cek kosong yang tak bernilai dijalankan.

Oleh: Eko Gagak (Aktivis dan Pengamat Sosial)

Berita Terkait