Dugaan Kejanggalan Perkara Pengeroyokan, AAUK Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sumsel

AAUK melaporkan tiga hakim PN Palembang dan satu JPU ke Polda Sumsel terkait dugaan kejanggalan perkara pengeroyokan.

Kawanindonesia.web.id – Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) menempuh jalur hukum terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa pengusaha Junaidi alias Ajun terhadap korban Irza Prasetya.


AAUK melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

AAUK menduga terdapat tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam penanganan perkara tersebut.


Perwakilan AAUK Abu Karim Tamem, S.H., M.H., M.C.L. mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“ Kami ingin menghentikan stigma bahwa hukum hanya milik orang kaya. Jangan sampai terdakwa yang berduit dibela, sementara rakyat kecil ditindas.

Kami menduga kuat ada upaya sistematis menyesatkan proses peradilan demi melindungi terdakwa,” ujar Abu Karim.


AAUK menyebut majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.


AAUK kemudian mengajukan laporan terhadap JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, S.H. Laporan tersebut tercatat pada Minggu (13/9/2026) dengan nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT.


Selanjutnya, AAUK melaporkan majelis hakim PN Palembang yang terdiri dari Afrizal Hady, S.H., M.H. sebagai ketua majelis serta Dr. Mirdan, S.H., M.H. dan Pitriadi, S.H. sebagai anggota.

Laporan tersebut tercatat pada Sabtu (19/9/2026) dengan nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.


AAUK Soroti Sejumlah Hal
Dalam laporan dan keterangannya, AAUK menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat pemeriksaan.

Salah satunya berkaitan dengan barang bukti berupa kayu yang disebut berukuran 20 sentimeter, sementara AAUK mengklaim rekaman video menunjukkan ukuran kayu yang berbeda.


AAUK juga menyoroti rekaman video dugaan penganiayaan yang tersimpan dalam flashdisk. Menurut AAUK, rekaman tersebut tidak diputar di persidangan meskipun keberadaannya diakui para pihak.


Selain itu, AAUK mempertanyakan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara dalam perkara yang didakwakan menggunakan Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru.

AAUK juga menyoroti pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara melalui berkas terpisah.


AAUK turut menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap korban selama proses pemeriksaan.

Mereka juga menyinggung riwayat pidana terdakwa yang disebut pernah menjalani hukuman satu tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta.


Seluruh poin tersebut menjadi bagian dari laporan AAUK kepada aparat penegak hukum.

Kebenaran atas dugaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Tempuh Jalur Etik
Selain melapor ke Polda Sumsel, AAUK juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).


Untuk JPU, AAUK menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung. AAUK juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum.


Anggota AAUK Nazar Busra, S.E., S.H. mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 278 KUHP sebagai salah satu dasar laporan.

Ia menilai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian apabila aparat penegak hukum terbukti secara sengaja menyesatkan proses peradilan.


“Aturan ini memuat ancaman hingga sembilan tahun penjara atau denda Kategori VI jika dilakukan oleh penegak hukum. Ini peringatan keras bahwa peradilan tidak boleh dimainkan,” tegas Nazar.


Sementara itu, Direktur LBH Puskokatara Palembang Yopi Eprizal, S.H., M.Si. berharap Polda Sumsel menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, PN Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan AAUK.
(M. Ardiansyah)


Berita Terkait