Kawanindonesia.web.id – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) untuk membahas penguatan pengaturan profesi kurator dan pengurus.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Kegiatan berlangsung di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, Kamis (20/8/2026). Tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dipimpin Dewi Asmara dan diterima langsung Plt.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko.Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Tata Negara Dulyono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo,
Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Hendra Andy Satya Gurning, jajaran Kemenkum Jatim, serta pejabat fungsional kurator.
Kemenkum Jatim menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan pelaksanaan fungsi administrasi dan pengawasan profesi kurator dan pengurus di wilayah Jawa Timur.
Masukan tersebut diharapkan dapat membantu DPR RI menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kurator.
Dalam pembahasan, Kemenkum Jatim menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kurator dan pengurus ketika menjalankan tugas sesuai kewenangan serta dengan itikad baik.
Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut.Kurator dan pengurus tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum.
Karena itu, RUU Profesi Kurator perlu mengatur batas perlindungan dan pertanggungjawaban secara jelas.Kemenkum Jatim juga menyoroti kedudukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR perlu menentukan apakah regulasi tersebut akan berdiri sebagai undang-undang khusus atau menjadi bagian dari revisi Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu, pembagian kewenangan antara Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, hakim pengawas, dan organisasi profesi perlu mendapat pengaturan yang tegas.
Kejelasan pembagian kewenangan dapat mencegah tumpang tindih sekaligus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi kurator.
Dalam aspek kelembagaan, Kemenkum Jatim mendorong penerapan standar nasional profesi yang menjamin kesetaraan antar organisasi profesi.
Regulasi juga perlu mencegah munculnya monopoli dalam penyelenggaraan profesi kurator.Kemenkum Jatim menilai standardisasi pendidikan dan kompetensi, kode etik, mekanisme pengawasan,
serta sistem pertanggungjawaban perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Pengaturan yang jelas akan membantu menjaga kualitas dan integritas profesi kurator di Indonesia.
Forum tersebut juga melibatkan perwakilan organisasi profesi kurator, yakni PERKAPI, PKPI, AKPI, HKPI, dan IKAPI.
Pelibatan organisasi profesi memberikan ruang bagi DPR RI dan Kemenkum untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi serta kebutuhan kurator di lapangan.
Dari sisi pertanggung jawaban, Kemenkum Jatim mendorong adanya batas yang jelas antara pelanggaran administratif, etik, perdata, dan pidana.
Kejelasan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan proporsional sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang mengalami kerugian.
Sementara itu, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum saat ini menjalankan fungsi registrasi, legalisasi, pengelolaan data, pelaporan, serta pengawasan administratif terhadap profesi kurator dan pengurus.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, terdapat sekitar 2.861 kurator dan pengurus aktif secara nasional.
Di Jawa Timur, terdapat sekitar 284 profesional aktif dari 326 data yang tercatat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Kemenkum Jatim berharap berbagai masukan dari pemerintah dan organisasi profesi dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi XIII DPR RI dalam menyusun RUU Profesi Kurator.
Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, profesionalitas, pengawasan, serta akuntabilitas profesi kurator dan pengurus.(Red)

