Sengketa Lahan di Barito Timur Memanas, Mediasi PT MUTU Gagal

Kawanindonesia.web .id– Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, belum menghasilkan kesepakatan.

Proses mediasi terhenti setelah perwakilan perusahaan meninggalkan ruang pertemuan.

Mediasi berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur. Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, SH, memimpin pertemuan tersebut.

Sejumlah unsur turut menghadiri mediasi, termasuk perwakilan kejaksaan, kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur, serta pihak yang bersengketa. Utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, PhD, juga hadir untuk membantu proses penyelesaian sengketa.

Wawan hadir sebagai utusan KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dalam rangka mendukung upaya penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Dalam proses mediasi, pihak Yupelis dan keluarga meminta penyelesaian atas klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare.

Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.

Pihak keluarga menyebut lahan tersebut belum mendapatkan pembayaran dari PT MUTU. Klaim itu juga mencakup area sepanjang sekitar dua kilometer.

Ari Panan Putut Lelu mengatakan, proses mediasi sebenarnya sudah mendekati titik temu. Namun, perbedaan pandangan muncul ketika para pihak membahas penyusunan berita acara.

“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, saat penyusunan berita acara muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujar Ari.

Pertemuan kemudian memasuki masa skors.

Setelah mediasi hendak dilanjutkan, perwakilan PT MUTU, Hermansyah yang menjabat sebagai pejabat legal perusahaan, diketahui meninggalkan ruang pertemuan.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Kondisi itu membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan. Para pihak akhirnya belum mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Pihak keluarga Yupelis meminta proses penyelesaian tetap dilanjutkan melalui mekanisme mediasi.

Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak serta mencegah sengketa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Hingga mediasi berakhir, persoalan mengenai klaim lahan seluas 67,11 hektare tersebut masih belum memperoleh titik penyelesaian.(Kontributor Usup)

Berita Terkait