Kawanindonesia.web.id – Papua Barat 10 agustus 2026– Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikelola Haji Amri di lokasi SP 3, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari diduga berjalan bebas dan sama sekali tidak tersentuh hukum. Padahal informasi yang diterima menyebutkan:
oknum kepolisian dari Polda Papua Barat justru memerintahkan penutupan atau pelarangan beroperasi bagi arena sabung ayam lain di seantero wilayah Kabupaten Manokwari,
namun sekaligus mengarahkan agar seluruh kegiatan tersebut dipusatkan hanya ke lokasi yang dikelola Haji Amri.
Warga juga menilai bahwa kepolisian Sektor (Polsek) Prafi seolah‑olah tidak berdaya dan tidak mampu melakukan tindakan apa pun terhadap keberadaan arena judi haram ini yang sudah berjalan lama.
Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya campur tangan atau perlindungan dari pihak yang lebih tinggi, sehingga aparat di tingkat sektor tidak dapat bergerak bebas menegakkan hukum.
Warga dan tokoh agama sangat menduga kuat ada oknum aparat yang melindungi atau mem‑back‑up kegiatan haram ini.
Perintah pengalihan ke satu lokasi ini menjadi bukti kuat dugaan adanya kepentingan tidak wajar, sehingga lokasi lain ditutup sementara arena milik Haji Amri dibiarkan beroperasi tanpa gangguan.
Atas hal tersebut, kami masyarakat dan tokoh agama dengan tegas mendesak kepada Bapak Kapolda Papua Barat yang terhormat, Irjenpol Alfred Papare S.I.K., agar segera:
Membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas, menangkap pelaku, serta menutup total lokasi arena judi tersebut;
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kewenangan aparat di wilayah ini, termasuk meneliti alasan mengapa Polsek Prafi seakan tidak berdaya menangani masalah ini, guna memastikan tidak ada lagi pihak yang menghalangi penegakan hukum.
Kegiatan ini nyata‑nyata melanggar peraturan perundang‑undangan Republik Indonesia: 1. Pasal 426 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian – Larangan penyelenggaraan, penyediaan tempat,
atau menjadikan perjudian sebagai sumber penghasilan, terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal.2. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Bagi oknum aparat yang diduga menerima suap/memanfaatkan jabatan untuk melindungi kegiatan ilegal, serta pemberi suap,
terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun beserta denda ratusan juta rupiah.3.
Instruksi Kapolri – Menegaskan tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk perjudian di seluruh wilayah hukum NKRI.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari pihak Polda Papua Barat maupun Polsek Prafi terkait informasi dan dugaan‑dugaan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut[Tim]

