Penyerobotan Ruko di Ngagel Viral, Tiga Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya

Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Polisi menangani kasus tersebut setelah aksi penyerobotan viral di media sosial.Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan penyidik telah menahan tiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiganya berinisial AA (36), SL (46), warga Sampang, dan NH (45), warga Surabaya.“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).

Polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dengan memeriksa keterangan para saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dugaan penyerobotan ruko itu terjadi pada Rabu (22/7/2026). Peristiwa tersebut mendapat perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Kombes Pol Lutfi menegaskan Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Polisi juga akan menindak tegas pihak yang melakukan pengerahan massa untuk menghalangi seseorang menggunakan atau memasuki tempat yang menjadi haknya.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, korban B.A.D.P disebut sebagai pemenang lelang yang sah. Korban telah memperoleh penetapan dari KPKNL dan melakukan proses balik nama terkait kepemilikan ruko.

Namun, saat korban hendak memasuki ruko, sekelompok massa yang mengaku berasal dari Ormas BNPM menghalanginya.

Untuk mendalami perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban.

Barang bukti tersebut antara lain fotokopi legalisir bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, telepon seluler, flashdisk, serta rekaman CCTV.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang dari para tersangka, antara lain satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air.

Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna membuat perkara semakin terang.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(Wawan,)

Berita Terkait