Kawanindonesia.web.id – Pihak korban dugaan pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam proses penangkapan dua terduga pelaku di Hotel Kristal.
Korban meminta Polsek Pancur Batu memberikan penjelasan mengenai status rekaman tersebut karena dinilai memiliki nilai pembuktian dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, penangkapan terhadap dua terduga pelaku dilakukan pada 23 September 2025 di Hotel Kristal setelah korban memperoleh arahan dan pendampingan dari penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani laporan dugaan pencurian tersebut.
Korban menjelaskan, beberapa hari setelah penangkapan berlangsung, penyidik Polsek Pancur Batu diduga mendatangi Hotel Kristal untuk mengambil rekaman CCTV yang merekam jalannya proses penangkapan.
Menurut keterangan yang diterima korban dari pihak hotel, penyidik datang dengan membawa surat perintah dari Kapolsek Pancur Batu untuk mengambil rekaman CCTV tersebut.
Pihak Hotel Kristal, berdasarkan informasi yang diperoleh korban, mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik.
Namun hingga kini, korban menyatakan tidak mengetahui keberadaan rekaman tersebut maupun apakah rekaman tersebut masih menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Korban menilai rekaman CCTV memiliki nilai penting karena diduga dapat memperlihatkan rangkaian peristiwa saat proses penangkapan berlangsung.
Oleh sebab itu, korban berharap keberadaan rekaman tersebut dapat ditelusuri sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian apabila memang masih tersimpan.
Selain meminta penelusuran terhadap rekaman CCTV, korban juga berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status barang bukti tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut korban, keterbukaan informasi mengenai keberadaan barang bukti penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Pancur Batu mengenai status maupun keberadaan rekaman CCTV yang disebut telah diserahkan oleh pihak Hotel Kristal kepada penyidik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Pancur Batu, pihak Hotel Kristal, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

