Kanwil Kemenkum Jatim Dorong Tembakau Paiton VO Raih Status Indikasi Geografis

Kawanindonesia.web.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur terus mendorong Tembakau Paiton Voor Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo memperoleh status Indikasi Geografis (IG).

Upaya tersebut diwujudkan melalui pendampingan Pemeriksaan Substantif bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berlangsung pada 6–8 Juli 2026.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap tahapan permohonan Indikasi Geografis berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar yang ditetapkan.


Kanwil Kemenkum Jawa Timur melibatkan Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO,

Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, serta Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dalam proses pemeriksaan tersebut.


Tim memulai kegiatan dengan memverifikasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Sekretariat MPIG Tembakau Paiton VO.

Setelah itu, tim turun langsung ke sejumlah sentra budidaya, pembenihan, dan pengolahan pascapanen tembakau di Kecamatan Krejengan, Pakuniran, dan Kotaanyar untuk mencocokkan isi dokumen dengan kondisi di lapangan.


Dalam pemeriksaan tersebut, tim memastikan seluruh informasi mengenai karakteristik produk, metode budidaya, serta kondisi geografis wilayah penghasil Tembakau Paiton VO sesuai dengan fakta.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat substansi permohonan Indikasi Geografis.
Selain melakukan verifikasi, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dokumen.

Rekomendasi itu meliputi pembaruan data varietas bibit, penyempurnaan peta kawasan Indikasi Geografis,

penguatan data keanggotaan MPIG, pencantuman bukti pemasaran hasil panen, hingga penyesuaian standar mutu produk berdasarkan acuan instansi yang berwenang.


Tim turut meninjau secara langsung proses budidaya, pembenihan, penggunaan pupuk organik cair (POC), perajangan, penjemuran, hingga pengujian karakteristik khas Tembakau Paiton Voor Oogst.

Seluruh tahapan tersebut menjadi bukti pendukung yang memperkuat permohonan status Indikasi Geografis.


Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah,

tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan daya saing komoditas di pasar nasional maupun internasional.


“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur akan terus mengawal setiap tahapan pemeriksaan agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Fadjar.


Melalui pendampingan yang intensif tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO semakin lengkap, akurat, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun substantif.

Dengan demikian, komoditas unggulan Kabupaten Probolinggo itu diharapkan segera memperoleh status Indikasi Geografis yang akan memperkuat reputasi, meningkatkan nilai jual, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para petani dan masyarakat setempat.(Lia)

Berita Terkait