Kawankitanews.web.id – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (24/6/2026), berlangsung ricuh.
Sejumlah anggota koperasi menuding Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim berinisial MSL melakukan intervensi terhadap jalannya rapat hingga memicu ketegangan di dalam forum.
Kericuhan terjadi setelah peserta RAT menyelesaikan agenda penyampaian dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025.
Pimpinan rapat yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, kemudian mengarahkan forum untuk melanjutkan agenda pemilihan pengurus baru KUD Makarti Jaya.
Muhammad Amin menjelaskan bahwa masa jabatan pengurus lama akan berakhir pada akhir Juni 2026.
Karena itu, forum memandang pemilihan pengurus baru harus segera dilaksanakan agar roda organisasi tetap berjalan dan hak-hak anggota tidak terganggu.
Menurut sejumlah anggota koperasi, keputusan tersebut juga berkaitan dengan kelancaran pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang berasal dari kerja sama dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).
Nilai dana yang akan dikelola disebut mencapai sekitar Rp36 miliar sepanjang tahun buku 2025.
“Jika pemilihan ditunda, ada risiko pihak PT KMB menangguhkan pembayaran karena belum ada pengurus yang sah,” ujar salah seorang anggota koperasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, suasana rapat berubah memanas ketika MSL menyatakan bahwa forum tidak dapat langsung memilih pengurus baru.
Ia meminta peserta terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan karena menganggap mekanisme tersebut harus dilalui sesuai ketentuan.
Pendapat itu langsung mendapat penolakan dari pimpinan rapat dan mayoritas peserta. Muhammad Amin menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, termasuk memilih pengurus baru.
Ia juga menyampaikan bahwa selama hampir 20 tahun proses pemilihan pengurus dinilai belum berlangsung secara demokratis.
Oleh karena itu, RAT tahun ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola koperasi yang lebih terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh anggota.
Meski mendapat penjelasan tersebut, MSL tetap menolak proses pemilihan.
Ia menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan forum karena menilai pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan aturan.
Tidak lama kemudian, MSL meninggalkan ruang rapat atau melakukan walk out setelah menyampaikan pernyataan yang memancing reaksi peserta.
Aksi tersebut justru memicu kekecewaan anggota koperasi. Mereka menilai pejabat pembina koperasi semestinya menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan, bukan melakukan intervensi terhadap keputusan yang menjadi kewenangan penuh forum anggota.
Sejumlah peserta bahkan menduga adanya upaya mempertahankan kepengurusan lama sehingga mereka mendesak Bupati Kotawaringin Timur segera mengevaluasi sekaligus mencopot MSL dari jabatan Plt, Kepala Diskop UKM Perindag Kotim.
Meski sempat diwarnai ketegangan, RAT tetap berlanjut setelah MSL meninggalkan ruangan. Atas permintaan mayoritas anggota, pimpinan rapat membuka proses pemilihan pengurus baru.
Forum akhirnya memilih Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya periode 2026–2031 secara aklamasi dengan dukungan lebih dari 230 anggota.
Setelah terpilih, Bripko Mandala menerima mandat untuk membentuk tim formatur yang akan menyusun struktur kepengurusan baru.
Sejumlah anggota koperasi juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada Bupati Kotawaringin Timur apabila diperlukan terkait dugaan intimidasi dan intervensi yang mereka alami selama pelaksanaan RAT.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Diskop UKM Perindag Kotawaringin Timur MSL maupun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan intervensi yang disampaikan oleh para anggota koperasi.(Kontributor Robert)

