KPK dan Kemendagri Perketat Pengawasan Dana Pokir, MAKI Jatim Desak Audit Menyeluruh

Kawanindonesia.web.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah praktik korupsi yang berpotensi muncul dalam proses penganggaran.

Pengawasan mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana Pokir, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program hingga proses penyaluran.

Tim gabungan KPK dan Kemendagri juga melakukan pemetaan, evaluasi, serta penelusuran terhadap pelaksanaan dana Pokir di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.Ketua KPK, Setyo Budiyanto,

“meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD di setiap daerah segera meninjau kembali alokasi dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pos anggaran tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara maksimal.

“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir.

Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, dana Pokir pada dasarnya menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani aparat penegak hukum berawal dari penyalahgunaan dana hibah, pengaturan proyek,

hingga dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan anggaran tersebut.Karena itu, KPK bersama Kemendagri memperkuat sistem pengawasan agar setiap program yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menjadi celah bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo.

Ia menilai pengawasan terhadap dana Pokir harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar mampu menutup seluruh potensi penyimpangan.

Heru menyebut masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dana Pokir, mulai dari mekanisme pengusulan yang belum sepenuhnya transparan,

penentuan penerima manfaat yang kurang objektif, hingga lemahnya pengawasan pada tahap pelaksanaan di lapangan.”Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri.

Dana Pokir harus dikelola secara terbuka agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” kata Heru.

MAKI Jawa Timur juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana Pokir tanpa pengecualian.

Menurut Heru, audit harus menjangkau seluruh siklus anggaran, mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi hasil pelaksanaan program.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta audit total agar tidak ada ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oleh oknum,” tegasnya.

Selain audit, MAKI Jatim meminta pemerintah daerah dan DPRD membuka informasi pengelolaan dana Pokir kepada masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai akan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pengawasan terpadu yang kini dijalankan KPK dan Kemendagri diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dana Pokir di seluruh Indonesia.

Dengan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat, dana Pokir diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.(Red)

Berita Terkait