Kawanindonesia.web.id – Aktivitas tambang tanah diduga ilegal di kawasan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut memasok material timbunan untuk proyek kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan sejumlah truk pengangkut tanah keluar masuk area pembangunan yang memiliki luas sekitar 44 hektare tersebut.
Beberapa alat berat juga tampak beroperasi untuk meratakan lahan proyek.Tim wartawan kemudian menelusuri jalur kendaraan pengangkut tanah tersebut.
Truk-truk itu diketahui melintas dari kawasan Percut Sei Tuan menuju Tol H Anif, lalu keluar melalui Tol Amplas dan bergerak ke arah Patumbak hingga kawasan Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe.
Warga sekitar mengaku aktivitas pengangkutan tanah berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari.
Mereka menduga material tanah uruk berasal dari lokasi galian C yang belum mengantongi izin resmi.
“Kalau malam biasanya truk berkumpul di Pasar XII Patumbak lalu konvoi menuju proyek PIC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai aktivitas tambang tanah ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase berat yang terus melintas.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena penggunaan material tambang tanpa izin dinilai tidak memberikan kontribusi resmi kepada daerah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau benar tidak berizin, tentu negara dirugikan dan masyarakat sekitar yang menerima dampaknya. Jalan rusak, lingkungan terganggu, tapi pengusahanya tetap jalan terus,” kata warga
lainnya.Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumatera Utara, Aziz Batubara, menjelaskan bahwa salah satu perusahaan pengadaan tanah urug di kawasan Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru memang telah memiliki izin.
Namun, ia mengingatkan bahwa izin tersebut hanya berlaku pada titik lokasi tertentu dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pengerukan di tempat lain.
Aziz juga menyebut CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, memang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Meski demikian, perusahaan itu disebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, warga juga menyebut adanya aktivitas tambang tanah di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, yang diduga beroperasi tanpa izin.
Lokasi itu disebut-sebut milik seorang warga berinisial JT.Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterkaitan tambang tanah ilegal dengan proyek PIC tersebut.
Konfirmasi yang dikirimkan wartawan kepada Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.
Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tambang tanah di Namorambe.
Namun, ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.“Kami akan cek ke lapangan untuk memastikan aktivitas tersebut,” ujarnya.(Rizky)
