Keterangan foto:Polresta Manokwari mengamankan lima pelaku dan barang bukti produksi miras ilegal jenis cap tikus di Distrik Tanah Rubuh.
Kawanindonesia.web.id– Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menindak tegas praktik produksi minuman keras ilegal jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin 20 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Manokwari segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Petugas kemudian mengidentifikasi lokasi produksi serta mengamankan para pelaku yang berada di tempat kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yaitu R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30).
Petugas langsung mengamankan para pelaku saat aktivitas produksi sedang berlangsung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain drum plastik, kompor besar, dandang modifikasi, pipa stainless steel,
“selang berbagai ukuran, karung gula, serta puluhan jerigen berisi minuman keras cap tikus dan bahan fermentasi.
Selain itu, petugas juga menemukan peralatan produksi lain seperti corong, baskom,
serta bahan fermentasi fermipan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan miras ilegal tersebut.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Manokwari juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,
khususnya peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan warga.
Polresta Manokwari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi di lapangan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena berdampak buruk bagi generasi muda dan keamanan lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polresta Manokwari berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku
“serta menekan peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus di wilayah hukum Manokwari dan sekitarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.(Red)
