Keterangan foto:Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan empat tersangka sabu beserta barang bukti.
Kawanindonesia.web.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap empat tersangka peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasatreskoba Polres setempat, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari.
Keempat tersangka berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat ±15,80 gram yang telah dikemas dalam 31 paket siap edar.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp2.900.000 dan empat unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka A.M memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial MM di Bangkalan, Madura, dengan membeli langsung sebanyak 10 gram seharga Rp6.500.000.
Sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan oleh tersangka bersama rekannya.
Aktivitas peredaran ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan harga jual per paket berkisar antara Rp150.000 hingga Rp600.000.
“Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Penyidik kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskoba menegaskan pihaknya akan terus menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait
untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.(Saipul)
