Anggaran Bakorwil Malang Disorot, MAKI Temukan Dugaan SPJ Fiktif hingga 65 Persen

Kawanindonesia.web.id— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti pengelolaan anggaran di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang.

Hasil investigasi awal menunjukkan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya direalisasikan dalam kegiatan nyata, melainkan hanya berbasis laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Tim Litbang dan investigasi MAKI Malang Raya menelusuri penggunaan anggaran sejak April 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, Bakorwil Malang mengelola anggaran sebesar Rp5,6 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam penelusuran tersebut, MAKI menemukan indikasi bahwa realisasi kegiatan riil diduga hanya mencapai sekitar 35 persen. (07/04/26)

Sementara itu, sekitar 65 persen lainnya diduga hanya berupa laporan SPJ tanpa didukung kegiatan nyata di lapangan.

“Kami menemukan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban yang tidak sebanding dengan kegiatan riil. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Chamim dari MAKI Malang Raya.

MAKI mengidentifikasi sejumlah pos anggaran yang berpotensi menjadi celah dugaan penyimpangan, di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), penyediaan makanan dan minuman, sewa transportasi darat, jasa tenaga administrasi, serta pemeliharaan bangunan.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan pihaknya akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum.

Ia telah menginstruksikan tim hukum MAKI untuk menyusun berkas pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Temuan ini akan kami tindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum agar ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Selain dugaan SPJ fiktif, MAKI juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Bakorwil Malang.

Sejumlah kendaraan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk kepentingan pribadi keluarga pejabat terkait.

MAKI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Kasus ini pun akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yud).

Berita Terkait