Kawanindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons polemik surat pengosongan ruang seni di Balai Pemuda dengan membuka ruang dialog bersama komunitas kesenian.
Surat yang diterbitkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 memicu kekhawatiran seniman, karena memberi batas waktu pengosongan hanya satu minggu.
M. Isa Ansori, mantan anggota Tim Transformasi Dewan Kebudayaan Surabaya, menegaskan pentingnya komunikasi langsung antara pemerintah dan komunitas seni.
“Dewan Kebudayaan Surabaya hadir untuk memfasilitasi kolaborasi,
bukan menggantikan atau melebur lembaga yang sudah ada. Dialog menjadi kunci untuk menemukan jalan tengah,” ujar Isa saat wawancara dengan jurnalis Rokimdakas pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Isa menyatakan, dialog akan melibatkan pihak-pihak penerima surat dari Disbudpora serta perwakilan Dewan Kebudayaan.
Ia menekankan, meski posisi Dewan Kebudayaan belum formal secara legal, lembaga itu sudah berperan sebagai mediator antara pemerintah dan komunitas seni.
“Teman-teman bisa memastikan langsung melalui dialog. Ini penting agar tidak terjebak pada asumsi dan opini yang salah.
Komunikasi terbuka akan membantu menyelesaikan persoalan dengan baik,” kata Isa.
Ia juga menekankan empat fungsi utama Dewan Kebudayaan:
mendukung (supporting),
memfasilitasi (facilitating),
menjadi mediator (mediating),
dan mengadvokasi (advocating).
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya menegaskan niatnya menjaga keberlanjutan ekosistem kesenian,
sekaligus menghormati identitas dan sejarah ruang-ruang seni di Balai Pemuda.
Polemik ini menunjukkan bahwa komunikasi yang tersumbat dapat menimbulkan kecurigaan dan potensi konflik.
Pemkot berharap dialog yang konstruktif dapat menghasilkan kesepakatan bersama tanpa harus mengorbankan komunitas seni.
“Sekarang keputusan ada di tangan kawan-kawan. Pilihan bersama akan menentukan solusi terbaik,” tutup Isa.(Red)

