Jaringan Sabu Diduga Terkait Madura Dibongkar Polisi Pasuruan

Keterangan Foto:Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 255 gram hasil pengungkapan di Pasuruan.

Kawanindonesia.id– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terkait dengan jaringan dari Madura.

Dalam operasi yang berlangsung pada 3 hingga 6 Maret 2026, polisi menangkap lima tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama selama bulan Ramadan.

Ia menyebut para pelaku memanfaatkan momentum tersebut dengan asumsi pengawasan aparat berkurang.

“Kami justru meningkatkan patroli dan penindakan selama Ramadan.

Pengungkapan ini membuktikan bahwa kami tidak pernah lengah dalam memberantas narkotika,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (20/03/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 255,41 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp250 juta.

Barang haram itu ditemukan di sejumlah lokasi, dengan jumlah terbesar yakni 114,1 gram di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Selain itu, petugas juga menyita 76,45 gram sabu di lokasi lain, 53,96 gram yang telah dikemas dalam 95 paket kecil,

serta 10,9 gram sabu siap edar. Polisi turut mengamankan barang pendukung berupa timbangan elektrik,

ponsel, uang tunai, dan kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51).

Polisi menangkap mereka di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Madura saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya(red)

Berita Terkait