Polisi Geledah Perusahaan Emas di Jatim, Barang Bukti Emas Batangan Capai 51 Kg

Keterangan foto:Polisi menggeledah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur dan menyita 51 kg emas batangan sebagai barang bukti.

Kawanindonesia.id – Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggeledah sejumlah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur dalam rangka penyidikan dugaan perdagangan emas ilegal.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas batangan dengan berat mencapai 51 kilogram.


Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.


Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Indah Golden Signature yang berada di Jalan Embong Gayam, Surabaya,

“serta di PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan

“tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.


“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri kepada wartawan.


Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen transaksi,

“perangkat elektronik, serta emas dalam bentuk perhiasan dan batangan.


Polisi menyita emas perhiasan dengan berat sekitar 8,16 kilogram serta emas batangan seberat 51,3 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp150 miliar.


Selain emas, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,13 miliar dari sebuah rumah yang berada di kawasan Tampomas, Surabaya.


Ade Safri menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan

terkait dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.


Dalam perkembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 27 Februari 2026.


Kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan transaksi perdagangan emas ilegal baik

di dalam negeri maupun yang melibatkan pengiriman ke luar negeri.


Dari hasil penyelidikan sementara, emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.


Penyidik juga mengungkap bahwa total nilai transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas

“tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 triliun.


Hingga kini, penyidik dari Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.(Geg)

Berita Terkait